MEDIA BLITAR – Gelombang 11 Kartu Prakerja resmi dibuka kembali oleh Kementerian Keternagakerjaan, yang sebelumnya gelombang 10 telah ditutup pada akhir bulan September 2020.
Banyak yang menantikan program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja serta pekerja mapun buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, untuk peningkatan kompetensi.
Program ini tidak hanya memberikan pelatihan untuk peningkatan kompetensi, namun juga memberikan insentif kepada penerima program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah RESMI Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Lengkapnya
Adanya program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, pastikan kamu sesuai dengan kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 2 November 2020, Saksikan Live Pop Academy: Top 30 Group 4
Perlu diperhatikan, bahwa untuk kriteria tertentu tidak dapat pendaftar program Kartu Prakerja, seperti:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia
- Kepala Desan dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Puskesmas Talun Kabupaten Blitar Tutup Sementara. Berikut Jadwal Pelayanan dan Informasinya