Cara Mengurus SKCK Online Resmi dari Polri, Simak Syaratnya agar Lolos Pemberkasan CPNS

- 2 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sudah Resmi! Berikut Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Setelah dokumen persyaratan pengajuan daftar SKCK online sudah terpenuhi, Anda dapat mengakses https://skck.polri.go.id/ .

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan di situs SKCK online:

- Login di https://skck.polri.go.id/

- Pilih Formulir Pendaftaran, lalu akan muncul yang harus diisi antara lain, Jenis Keperluan, Satuan Wilayah, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan keterangan.

- Untuk kolom isian berupa 'Jenis Kperluan' isi sesuai dengan SKCK. Kolom ini menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Kira Ibu Mega Tahu Pidato Bung Karno, 'Beri Aku 10 Pemuda'

- Untuk kolo 'Satwil'. Isi sesuai dengan domisili KTP

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x