1. Penyelenggara kegiatan sosial;
2. Kegiatan keagamaan;
3. Kegiatan kenegaraan;
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
5. Masyarakat tidak mampu;
6. Mahasiswa/pelajar;
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Segera Dimulai! Setelah Divaksin Tidak Boleh Langsung Pulang, Ini Alasannya
Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.
BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.