SEGERA URUS! Berikut Ini Syarat untuk Memperpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis

- 9 Januari 2021, 15:54 WIB
Berikut Ini Syarat Untuk Perpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis
Berikut Ini Syarat Untuk Perpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis /zona priangan pikiran rakyat/

1. Penyelenggara kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Segera Dimulai! Setelah Divaksin Tidak Boleh Langsung Pulang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x