Mulai Hari Ini 12 April, Pembuatan SIM Dapat Dilakukan Online Melalui Aplikasi, Berikut Caranya

- 12 April 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/

MEDIA BLITAR– Ada kabar gembira bagi masyarakat yang harus membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dalam waktu dekat ini.

Kini masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu repot-repot datang ke Satpas Polres dan dapat melakukannya secara online.

Pembuatan SIM secara online tersebut akan mulai diterapkan hari ini Senin 12 April 2021 dengan bantuan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Tak Disangka, MTMA Resmi Nyatakan Pamit di Usia ke 8 Tahun

Aplikasi Sinar sendiri nantinya dapat membantu masyarakat melakukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C secara online sehingga tidak perlu dayang lagi ke Satpas Polres di tiap Kabupaten/ Kota.

Menurut laman Korlantas Polri, proses pengujian SIM dalam aplikasi SINAR sudah dilakukan secara online dan pembayaran juga dilakukan secara cashless dengan melalui BRI.

Bahkan dalam aplikasi SINAR tersebut sudah dapat melakukan uji psikologis dengan menggunakan aplikasi E-PPsi dan juga aplikasi E-Rikkes untuk melakukan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ingin Anak Punya Otak Cerdas? Berikut 7 Cara Mudah Tingkatkan IQ, Nomor 6 Sering Dianggap Buruk

Dikutip dari prfmnews.id, berikut cara atau langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SIM menggunakan aplikasi SINAR secara online:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x