MEDIA BLITAR – Baru-baru ini, beredar sebuah kabar yang tengah viral di media sosial terkait pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp900 Ribu dari pemerintah dalam rangka program bantuan selama pandemi Covid-19.
Dalam informasi yang beredar, tertulis bahwa pemilik SIM A dan SIM C akan mendapatkan BLT Rp900 ribu selama 4 bulan selama kartu SIM tersebut masih aktif. Dituliskan bahwa bantuan tersebut mulai disalurkan pada bulan Januari hingga Mei 2021.
Jadi, benarkah pemilik SIM dapat BLT Rp900 Ribu dari pemerintah?
Baca Juga: Nita Thalia Bongkar Kelakuan Vicky Prasetyo Hubungi Tiap Malam, Padahal Mau Nikahi Kalina
Baca Juga: Bukan di Eform BRI! Begini Cara Cek Penerima BPUM Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar
Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT Rp900 Ribu dari pemerintah bagi pemilik SIM A dan C yang beredar luas tersebut ternyata hanya kabar hoax.
Kominfo juga telah menjelaskan bahwa kabar BLT sebesar Rp 900 ribu bagi para pemilik SIM A dan SIM C merupakan hoax.
Dari info yang beredar, penyebar kabar hoax tersebut menyematkan link atau tautan ke sebuah laman di internet. Setelah diklik, link tersebut akan membawa pengguna smarthpone menuju laman internet yang bertuliskan : 'Ngimpi!'.
Baca Juga: CAIR LAGI! BPUM Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Cair Hanya Cair di Bank Ini