Akan Cair di 2021? Penjelasan dan Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

- 27 Januari 2021, 09:56 WIB
Dashboard fasilitas pelayanan dan pengaduan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dashboard fasilitas pelayanan dan pengaduan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker/

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Tim Media Blitar dari laman resmi Kemenaker, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa, Kemnaker belum bisa memastikan kapan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan.

Akan tetapi, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemnaker telah mengantongi hasil evaluasi penyaluran di gelombang sebelumnya, yaitu tahun 2020.

Hal ini selanjutnya, akan diserahkan dan dilakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian tentang BSU, sebagai pertimbangan penyaluran kembali di tahun 2021.

 Ida Fauziyah mengatakan, “Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.”

Untuk rincian penyaluran dua termin yang sudah dilakukan pada tahun 2020 yaitu, termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Lalu, termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Lalu untuk mengetahui status penerima BSU Ketenagakerjaan dari pemerintah, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman Kemnaker, berikut adalah tahapan yang bisa Anda lakukan:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x