Ini Penjelasan Menaker, Ida Fauziyah Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 27 Januari 2021, 08:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah /Kemnaker.go.id/

MEDIA BLITAR – Penyaluran berbagai bantuan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2020 telah disalurkan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan per bulan di bawah Rp5 juta.

Bantuan tersebut dikenal dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yang mana penerima harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, dan Akses Link Ini untuk Cek Status Penerima

Untuk memperoleh BSU, penerima harus memiliki data yang valid, jelas, dan singkron pada masing-masing syarat administrasi yang telah ditetapkan. Jika tidak, bantuan tersebut tidak dapat cair dan akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk tahun 2020, bantuan disalurkan dua termin. Di masing-masing termin, disalurkan dana bantuan Rp1,2 juta kepada masing-masing penerima.

Untuk perincian penyaluran masing-masing termin adalah, termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahun 2021, Berikut Penjelasan Kemnaker

Lalu untuk, termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x