MEDIA BLITAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dikenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020, yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya, dengan syarat umum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank aktif.
Baca Juga: Billy Syahputra Blak-Blakan Soal Amanda Manopo yang Unfollow Instagramnya
Tidak hanya itu, kesesuaian data yang dimiliki pekerja juga harus sinkron satu sama lain.
Adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menstabilkan perekonomian di masa pandemi saat ini. Dana yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing penerima, dengan dua termin penyaluran di tahun 2020.
Baru-baru ini, pihak Kemnaker memberikan keterangan tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran di tahun 2021.
Melalui penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihak Kemnaker telah menerima hasil evaluasi dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kemenaker Perekonomian.
Baca Juga: Crystal Palace vs West Ham: Preview, H2H, Susunan Pemain, dan Link Live Streaming di MOLA TV
Bersiap-siap untuk pelaksanaan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan. Namun, untuk jadwal penyaluran belum bisa disampaikan kapan akan dilaksanakan.