MEDIA BLITAR – Pesan berantai beredar di tengah masyarakat yang berisi tentang kondisi Malang yang kini zona hitam Covid-19.
Pesan berantai yang mengatasnamakan Kapolresta Malang tersebut juga menyebutkan bahwa Malang tidak aman untuk dikunjungi mulai 15 Desember 2020.
Dilansir Media Blitar dari ANTARA, pesan berantai tersebut beredar melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut ini pesan berantai yang menyebut Malang berstatus zona hitam Covid-19:
Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Seseorang Yang Sembuh Dari Covid-19 Akan Kebal Terhadap Virus Tersebut?
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
“Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kaolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda.”
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa pesan berantai yang tersebar melalui WhatsApp tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Memakai Masker Saat Berolahraga Dapat Menganggu Fungsi Paru-Paru?