MEDIA BLITAR – Masih banyak yang kebingungan terkait alur dan syarat dalam melakukan perpanjangan SIM di Blitar.
Bagi warga yang berdomisili di sekitar Udanawu, Wonodadi, Ponggok, Srengat, dan sekitarnya, kini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Polsek Srengat.
Dengan diresmikannya Pelayanan Publik (Yanlik) Sanika Satyawada pada 1 September 2020 lalu di Polsek Srengat. Melakukan perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK 2021 bisa dilakukan ddengan mudah.
Baca Juga: Pakar Wajah Analisa Tabiat Celine Evangelista: Investigatif Bak FBI dan Suka Berpetualang
Mengingat posisinya yang sangat dekat dengan payment point pembayaran pajak kendaraan.
Kalau masih pertama kali hendak melakukan perpanjangan SIM, lebih baik membaca informasi berikut ini.
Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Srengat 2021
Terkait biaya baik pembuatan baru maupun perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Selebgram AK Diciduk Polisi, Begini Hasil Tes Urinenya