Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP di atas adalah.
- SIM A: Rp80.000 per penerbitan;
- SIM B I: Rp80.000 per penerbitan;
- SIM B II: Rp80.000 per penerbitan;
- SIM C: Rp75.000 per penerbitan;
- SIM C I: Rp75.000 per penerbitan;
- SIM C II: Rp75.000 per penerbitan;
- SIM D: Rp30.000 per penerbitan;
- SIM D I: Rp30.000 per penerbitan;
- SIM Internasional: Rp225.000 per penerbitan.
Baca Juga: Tips dan Trik, Cara Dapat Token Gratis Dari PLN, Siap Meteran dan Ponsel
Sedangkan alurnya secara umum adalah sebagai berikut ini.
- Fotokopi berkas (KTP dan SIM);
- Tes kesehatan;
- Tes psikologi;
- Ambil nomor antrean;
- Menyerahkan berkas ke loket SIM;
- Menyerahkan berkas ke bus keliling;
- Melakukan scan sidik jari dan foto;
- Menunggu SIM perpanjangan dibagikan.
Baca Juga: LAGI! Narkoba Coreng Jagad Hiburan, Selebgram AK Diringkus Polisi
Pada saat fotokopi berkas untuk keperluan perpanjangan SIM di Srengat, sudah beserta map sesuai jenis SIM apa yang hendak diperpanjang. Biayanya Rp5.000.
Tes kesehatan berada di sebelah tempat fotokopi yang pertama tadi, biaya tes kesehatan Rp25.000.
Kemudian langsung tes psikologi di lokasi yang sama. Biayanya Rp50.000.
Setelah semua berkas selesai, masuklah ke dalam Polsek Srengat bagian kantor Satpas Polres Blitar Kota. Di sini pemohon akan memperoleh nomor antrean.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Denny Cagur Masuk Politik, Deddy Corbuzier Mewanti-wanti untuk Tidak Korupsi!