Mulai Hari Ini 12 April, Pembuatan SIM Dapat Dilakukan Online Melalui Aplikasi, Berikut Caranya

- 12 April 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/
  1. Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;
  2. Verifikasi No HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman SIM
  13. SIM diterima Pemohon.

Baca Juga: Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kerja Mulai Pukul 08.00 – 14.30, Berikut Lengkapnya

Namun khusus untuk pembuat SIM yang harus melakukan ujian praktik, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian secara langsung.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x