Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR

- 6 April 2021, 22:01 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT

MEDIA BLITAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM merupakan syarat bagi seseorang untuk diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
 
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Kabupaten atau Kota sesuai dengan alamat di e-KTP.
 
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki jangka waktu penggunaan, yakni selama 5 tahun.
 
Setelah habis masa pakai, pemilik harus memperpanjangnya di SATPAS.
 
Kini, masyarkat diberikan kemudahan dalam hal pengurusan SIM.
 
Proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan via online.
 
Pembuatan SIM online ini dikhususkan untuk pemilik SIM A dan SIM C.
 
"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," tutur Kakorlantas Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers di Facebook Divisi Humas Polri.
 
Hal ini tentu saja disambut antusias oleh masyarakat. Karena memudahkan dalam hal pemberkasan. 
 
Masyarakat tidak perlu antre, foto copy, dan membawa dokumen dalam map.
 
Aplikasi ini rencananya akan diluncurkan pada 12 April 2021.
 
Berikut tahapan pengurusan SIM baru via online :
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih SATPAS untuk ujian praktek
9. Pilih jadwal ujian praktek
 
Berikut tahapan untuk perpanjangan SIM via online :
1. Download aplikasi
2. Verifikasi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, dan Swa Foto)
4. Verifikasi NIK dan Nomor SIM
5. Pilih jenis SIM dan SATPASW
6. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi nomor rekening apabila proses dibatalkan
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan online
10. Pembayaran PNBP sekaligus ongkos kirim
11. Cetak SIM 
12. Pengiriman SIM ke alamat pemohon
 
Proses pembuatan SIM yang bisa dilakukan sepenuhnya online hanya untuk perpanjangan SIM. 
 
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke SATPAS untuk ujian praktek.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x