MEDIA BLITAR– Ada kabar gembira bagi masyarakat yang harus membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dalam waktu dekat ini.
Kini masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu repot-repot datang ke Satpas Polres dan dapat melakukannya secara online.
Pembuatan SIM secara online tersebut akan mulai diterapkan hari ini Senin 12 April 2021 dengan bantuan aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Tak Disangka, MTMA Resmi Nyatakan Pamit di Usia ke 8 Tahun
Aplikasi Sinar sendiri nantinya dapat membantu masyarakat melakukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C secara online sehingga tidak perlu dayang lagi ke Satpas Polres di tiap Kabupaten/ Kota.
Menurut laman Korlantas Polri, proses pengujian SIM dalam aplikasi SINAR sudah dilakukan secara online dan pembayaran juga dilakukan secara cashless dengan melalui BRI.
Bahkan dalam aplikasi SINAR tersebut sudah dapat melakukan uji psikologis dengan menggunakan aplikasi E-PPsi dan juga aplikasi E-Rikkes untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Ingin Anak Punya Otak Cerdas? Berikut 7 Cara Mudah Tingkatkan IQ, Nomor 6 Sering Dianggap Buruk
Dikutip dari prfmnews.id, berikut cara atau langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SIM menggunakan aplikasi SINAR secara online:
- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;
- Verifikasi No HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman SIM
- SIM diterima Pemohon.
Baca Juga: Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kerja Mulai Pukul 08.00 – 14.30, Berikut Lengkapnya
Namun khusus untuk pembuat SIM yang harus melakukan ujian praktik, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian secara langsung.***