MUDAH! Berikut Cara dan Langkah Perpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi SINAR

- 14 April 2021, 15:52 WIB
Perpanjang SIM via Aplikasi SINAR
Perpanjang SIM via Aplikasi SINAR /PMJ/Ist

 

MEDIA BLITAR – Pada Selasa 13 April 2021 kemarin, Korlantas Polri akhirnya secara resmi meluncurkan aplikasi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Peluncuran aplikasi yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) tersebut dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun yang perlu diingat, aplikasi SINAR saat ini hanya dapat melakukan proses perpanjangan jenis Sim A untuk mobil dan C sepeda motor.

Baca Juga: Mama Rosa: Kamu Gila Al, Bongkar Makam Roy? Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 14 April 2021

Dengan hadirnya layanan baru Sim Online dari polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap aplikasi SINAR dapat membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan di tengah Indonesia yang juga masih mengalami masa pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," ujar Listyo Sigit seperti dikutip dari pmjnews Rabu14 April 2021.

Baca Juga: Bak Saling Curiga Meski Sudah Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Akui Saling Cek HP Pasangan

Berikut ini adalah cara dan langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR dari kepolisian:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x