Dispensasi Perpanjangan SIM Dari Polisi Kembali Muncul Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Syaratnya

- 5 Juli 2021, 07:46 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)/Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)/Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana /

 

MEDIA BLITAR – Mulai kemarin Sabtu 3 juli 2021 telah diterapkan PPKM darurat di daerah Jawa dan Bali dan rencananya baru akan berakhir di tanggal 20 Juli 2021.

Karena adanya penerapan PPKM darurat tersebut, maka program dispensasi perpanjangan SIM dari pihak kepolisian kembali muncul untuk masyarakat.

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian mengingat kondisi PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan sehingga ada pembatasan dalam layanan perpanjangan SIM untuk msayarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Menurut informasi dari pihak kepolisian melalui NTMC Polri, program dispensasi akan diberikan pada beberapa masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, syarat yang harus dimiliki untuk mendapat program dispensasi adalah pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Akibat Keteledoran, Mercedes-Benz AS Bocorkan 1000 Data Penting Konsumen Seperti Skor Kredit dan SIM

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x