Segera Berlaku, SIM C Sekarang Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengguna 250CC Wajib Ganti SIM, Berikut Syaratnya

- 31 Mei 2021, 22:07 WIB
SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan Sesuai dengan Kapasitas Mesin Motor
SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan Sesuai dengan Kapasitas Mesin Motor /Dok. Media Blitar/Ardi Frist.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM C ada tiga macam. Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor atau SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan CII.

Pembagian golongan SIM C tersebut dibagi berdasarkan dengan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan oleh pemilik SIM C atau pengendara.

Jenis SIM C biasa, dapat digunakan untuk pengedara sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang berkapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor berbasis tenaga listrik.

Baca Juga: Terekam CCTV! Begini Aksi Nekat Dua Pencuri di Bogor, Bungkus Kura-kura Belasan Juta Rupiah

Sedangkan golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Saat ini, kebanyakan pengguna sepeda motor masih menggunakan jenis SIM C yang biasa. Dan saat peraturan ini resmi diberlakukan nanti, pengendara sepeda motor harus melakukan penyesuaian jenis SIM C yang mereka miliki sesuai dengan sepeda motor yang mereka gunakan.

Berdasarkan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan pada 19 Februari 2021, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menaikkan golongan SIM C, antara lain :

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pesepeda Road Biker yang Langgar Aturan, Akan Sita KTP hingga Sepeda Mahal?

  1. SIM C minimal berusia 17 tahun
  2. SIM CI minimal berusia 18 tahun
  3. SIM CII minimal berusia 19 tahun

Syarat lain yang harus dipenuhi bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CI adalah, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan sudah aktif digunakan minimal 12 bulan sejak SIM C tersebut diterbitkan. Syarat tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8.

Syarat serupa juga berlaku bagi pengendara yang ingin menaikkan golongan ke SIM CII, bagi pengendara yang ingin naik ke golongan SIM CII, harus sudah memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI tersebut diterbitkan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x