Polisi Akan Tilang Pesepeda Road Biker yang Langgar Aturan, Akan Sita KTP hingga Sepeda Mahal?

- 31 Mei 2021, 19:35 WIB
viral pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda
viral pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda /PMJ News/Yeni.

MEDIA BLITAR- Sebelumnya telah muncul insiden viral seorang pria pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan orang pesepeda yang dianggapnya menghalangi jalan raya.

Pengendara sepeda motor nampaknya melakukan hal tersebut karena kesal dengan rombongan pesepeda atau road biker yang tidak menggunakan jalur kiri dan justru berjajar memenuhi jalan sehingga menyulitkan pengendara lainnya melintas.

Setelah insiden tersebut, pihak polisi berencana untuk menindak langsung atau tilang para pesepeda yang dianggap bandel dan tidak memakai jalur khusus sepeda.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun ke-50, Fadli Zon Dapat Kado Lebih Awal: Saya Terpapar Covid-19

Hingga saat ini, pihak polisi masih mencoba mengkaji terkait apakah barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan jika penilangan benar terjadi.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya pun telah menjelaskan soal dasar yang akan dipakai dalam melakukan penilangan terhadap pesepeda yang nekat atau bandel melanggar aturan bersepeda dengan keluar jalur.

Hal yang disampaikan Sambodo Purnomo Yogo memiliki dasar seperti tertera dalam Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anggap Lesti Kejora Sebagai Anak Sendiri, Inul Daratista Beri Wejangan Lakukan Ini Saat di Kamar

“Kalau di Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas itu disebutkan dendanya Rp100 ribu, tapi disini bukan masalah dendanya ya, karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP nya yang benar jika akan diberlakukan,” ungkap Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Pmj News Senin 31 Mei 2021.

Dalam keterangan lebih lanjut, Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihak polisi juga masih mengkaji hal tersebut dengan instansi lain terkait tentang pelaksanaan tilang ini.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x