Polisi Akan Tilang Pesepeda Road Biker yang Langgar Aturan, Akan Sita KTP hingga Sepeda Mahal?

- 31 Mei 2021, 19:35 WIB
viral pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda
viral pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda /PMJ News/Yeni.

Salah satunya kemungkinan akan melakukan penyitaan mulai dari KTP sampai dengan sepeda yang dipakai oleh pelanggar  jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Rela Habiskan Masa Kecil dengan Jadi Pembantu, Evi Masamba: Putus Sekolah Demi Bisa Makan

“Misalnya ya dilakukan penindakan, apa yang akan disita? Cukup KTP nya si pesepeda atau justru dengan sepedanya juga? Nanti bagaimana registrasinya itu akan dibicarakan,” lanjut Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, Sambodo Purnomo Yogo merasa bahwa aturan tilang kepada para pesepeda yang melanggar aturan dengan keluar jalur dan menganggu kendaraan lain harus segera diterapkan.

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial anatar pihak pengendara motor dan pesepeda, khususnya road bike seperti kasus sebelumnya.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 31 MEI 2021: Elsa Mengaku, Akui Telah Bobol Akun Cloud Roy ke Papa Surya?

“Ini jelas sangat mendesak, yang saya khawatirkan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan keributan antara pengendara motor dan sepeda, khususnya road bike,” tambah Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pun juga mengungkapkan hal yang sama terkait aturan penggunaan jalan bagi pesepeda dan adanya hukuman bagi pelanggar dari pihak yang berwenang seperti polisi yang dapat melakukan tindakan.

“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ada yang namanya prioritas pengguna jalan. Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri,” ujar Syafrin Liputo.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x