Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dikenai Hukuman Sistem Poin, Sanksi Terberat SIM Dicabut Permanen

- 2 Juni 2021, 12:49 WIB
 Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News /

 

                   

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu pihak kepolisian dikabarkan akan menerapkan sistem perhitungan poin untuk pelanggar lalu lintas bagi roda dua maupun roda empat.

Nantinya lewat jumlah poin hukuman tersebut, apabila sudah mencapai batas maksimal tertentu pelanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

Peraturan tentang penerapan sistem poin kepada pelangar lalu lintas ini sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Peter Gontha Serukan 7 Penyebab Perusahaan Kritis

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri kepada para awak media kemarin bahwa aturan ini telah resmi berlaku dan ditandatangani sejak Februari 2021 lalu.

Saat ini pihak kepolisian masih akan berusaha mensosialisasikan tentang aturan poin kepada pelanggar lalu lintas kepada masyarakat luas dalam kurun 6 bulan setelah resmi berlaku.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," jelas Arief Budiman seperti dikutip dari Selasa 1 Juni 2021.

Baca Juga: Mendadak Sebut Nama Mantan Suami Pertama, Wulan Guritno Sindir Status Attila Syach: Dia Artis Apa Bukan?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x