Selanjutnya Arief Budiman menerangkan tentang isi Perpol yang membahas poin yang berbeda untuk setiap jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nantinya poin pelanggaran akan dikategorikan menjadi tiga dari mulai yang ringan, sedang, hingga berat.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” lanjut Arief Budiman.
Bila poin mencapai angka jumlah tertinggi atau angka penalti, pelanggar dapat dikenai hukuman pencabutan SIM mulai dari sementara sampai permanen sesuai putusan pengadilan.
“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan” tambah Arief Budiman.***