Dispensasi Perpanjangan SIM Dari Polisi Kembali Muncul Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Syaratnya

- 5 Juli 2021, 07:46 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)/Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)/Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana /

Arief Budiman menjelaskan bahwa masyarakat akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM hingga masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

"Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai Juli 2021 nanti," jelas Arief Budiman.

Sebenarnya untuk jadwal operasional pelayanan SIM tidak mengalami adanya perubahan selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali 2021.

Namun Polri menjelaskan bahwa layanan di kantor Satpas dan SIM Keliling nantinya akan dibatasi kapasitasnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Munculkan Layanan Perpanjangan SIM Online, Berikut Cara dan Langkah Untuk Melakukan Tes Kesehatannya

"Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.Tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat,” ujar Arief Budiman.

"Baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” lanjut Arief Budiman.

Nantinya Arief Budiman menjelaskan bahwa pelayanan SIM hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen pemohon untuk daerah dengan zona merah.

Sedangkan untuk daerah dengan zona selain merah, mereka boleh hadir dengan batas hingga 50 persen dari jumlah pemohon SIM.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x