Polisi Keluarkan Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM A Baru, Harus Memiliki Sertifikat Ini!

- 27 Juni 2021, 20:13 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana.

 

MEDIA BLITAR- Kepolisian mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru yang mulai berlaku Juni 2021.

Dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, ada syarat baru yang harus dibawa untuk membuat SIM A baru, yaitu sertifikat sekolah mengemudi yang harus diperoleh sebelum mengajukan Sim A baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dengan memberikan syarat baru untuk pemohon SIM A atau kendaraan beroda empat (mobil).

Baca Juga: Polri Beri Klarifikasi Soal Isu Surat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM, Apakah Hoax?

Aturan mengenai syarat pembuatan SIM A yang harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi berada di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 9 poin 3.

Disana dijelaskan bahwa pemohon SIM A baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Selain itu, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi tersebut harus paling lama enam bulan setelah tanggal penerbitan dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dikenai Hukuman Sistem Poin, Sanksi Terberat SIM Dicabut Permanen

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan” bunyi dari pasal 9 poin 3 seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs korlantas.polri.go.id.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x