Polisi Keluarkan Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM A Baru, Harus Memiliki Sertifikat Ini!

- 27 Juni 2021, 20:13 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana.

Sedangan untuk dokumen lain nantinya masih akan sama dengan persyaratan pembuatan SIM A yang berlaku sebelumnya.

Sebelumnya persyaratan membuat SIM A cukup hanya membawa KTP dan juga fotokopi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, perekaman biometri sidik jari, pengenalan wajah, bukti pembayaran administrasi SIM, serta lulus mengikuti tes teori dan praktek.

Baca Juga: Segera Berlaku, SIM C Sekarang Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengguna 250CC Wajib Ganti SIM, Berikut Syaratnya

Selanjutnya proses pembuatan SIM A juga akan dilakukan seperti sebelumnya baik secara langsung ataupun secara daring atau online.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x