Sedangan untuk dokumen lain nantinya masih akan sama dengan persyaratan pembuatan SIM A yang berlaku sebelumnya.
Sebelumnya persyaratan membuat SIM A cukup hanya membawa KTP dan juga fotokopi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, perekaman biometri sidik jari, pengenalan wajah, bukti pembayaran administrasi SIM, serta lulus mengikuti tes teori dan praktek.
Selanjutnya proses pembuatan SIM A juga akan dilakukan seperti sebelumnya baik secara langsung ataupun secara daring atau online.***