Mulai Agustus 2021 SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis, Dibedakan Melalui Besar Silinder Sepeda Motor

- 14 Juli 2021, 07:00 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

 

MEDIA BLITAR - Polisi akan segera menerapkan dan memberlakukan aturan penggolongan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.

Nantinya mulai bulan Agustus 2021 jenis SIM untuk seperda motor akan menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, C1, dan CII.

Kini masyarakat diharapkan pihak kepolisian untuk segera meningkatkan golongan SIM C milik mereka menjadi SIM C1.

Baca Juga: Segera Berlaku, SIM C Sekarang Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengguna 250CC Wajib Ganti SIM, Berikut Syaratnya

Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman melalui tayangan Youtube NTMC seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 13 Juli 2021.

Menurut keterangan Arief Budiman, aturan baru tentang golongan baru jenis SIM sepeda motor  akan segera disosialisasikan minimal selama enam bulan.

"Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan, kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan,” ujar Arief Budiman.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Pemilik SIM C Mendapatkan Bantuan Tiga Bulan

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x