Mulai Agustus 2021 SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis, Dibedakan Melalui Besar Silinder Sepeda Motor

- 14 Juli 2021, 07:00 WIB
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

Selanjutnya pihak kepolisian juga akan segera mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas selain mensosialisasikan ke masyarakat.

"Selain kita mensosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas," lanjut keterangan Arief Budiman.

Aturan pembagian SIM menjadi tiga jenis golongan akan segera ditargetkan mulai bulan Agustus mendatang sehingga pengemudi sepeda motor untuk 250 cc ataupun 500 cc dapat segera meningkatkan SIMnya.

"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc ataupun 500 cc, sudah bisa meningkatkan golongannya,” tambah Arief Budiman.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Dengan begitu pengendara sepeda motor di atas 250 cc ataupun 500 cc dapat merubah SIM C menjadi C1.

"Dari C menjadi SIM C1," sambung Arief Budiman.

Sebagai informasi, sejak bulan Februari 2021 lalu sudah terdapat wacana dari pihak kepolisian tentang pembagian golongan SIM C menjadi tiga jenis.

Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dengan penjelasan bahwa penggolongan tiga jenis SIM baru, C, CI, dan CII akan dibedakan melalui kapasitas isi silinder motor.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x