- Bagi penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga diwajibkan menginfokan NIK.
- Mulai per tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket Stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121.
- Dalam pembelian tiket dapat dilanjutkan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
- Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding saat memasuki kereta api.
Baca Juga: Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM
Karena hal tersebut sudah dilengkapi dengan data vaksin, pemeriksaan PCR/Antigen yang terintegrasi di Aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan mudah dilihat oleh petugas boarding.
Demikian aturan baru bagi calon penumpang yang hendak menaiki kereta api mulai per tanggal 26 Oktober 2021.***