MULAI OKTOBER! Naik Persawat dan Kereta Api Tidak Perlu Gunakan Aplikasi Pedulilindungi Lagi

- 27 September 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi / Instagram/@pedulilindungi.id

MEDIA BLITAR – Ada kabar gembira bagi pelaku perjalanan transportasi darat seperti kereta api ataupun darat dengan persawat bahwa pada bulan Oktober masyarakat calon penumpang tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan.

Menurut informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkolaborasi dengan berbagai platform digital untuk menanggapi keluhan dari masyarakt terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kolaborasi dengan sejumlah aplikasi, diantaranya Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja dan lain-lain.

Baca Juga: Tak Perlu Serahkan Hasil Tes Rapid Negatif, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Lokal

Selanjutnya Setiaji menyebutkan dengan adanya integrasi dengan sejumlah aplikasi tersebut, nantinya masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan menggunakan transportasi seperti kereta api dan juga persawat terbang.

Dalam keterangannya pada diskusi RCEE Working Group, Setiaji menjelaskan bahwa validasi penumpang nantinya akan dilakukan saat pembelian tiket.

Menurut Setiaji, hal ini bisa terjadi karena sistem akan terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga berlanjut lewat pembelian tiket di aplikasi online.

Kemudian untuk penumpang persawat, validasi akan dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara sehingga nanti akan muncul status penumpang apakah layak untuk berpergian atau tidak.

Baca Juga: Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama

Rencananya integrasi sistem untuk menggunakan transportasi seperti kereta api dan juga persawat terbang akan dirilis pada Oktober mendatang.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x