Aturan Baru Pengendara Motor Ternyata Sudah Ada dari Dulu, Simak Berikut Penjelasan Chief Instructor JDJC

- 16 Oktober 2021, 09:03 WIB
Aturan Baru Pengendara Motor Ternyata Sudah Ada dari Dulu, Simak Berikut Penjelasan Chief Instructor JDJC
Aturan Baru Pengendara Motor Ternyata Sudah Ada dari Dulu, Simak Berikut Penjelasan Chief Instructor JDJC /ANTARA/ Arif Firmansyah/

MEDIA BLITAR – Bagi para pengendara motor ada aturan baru yang wajib diketahui, yaitu bagi para pengendara yang kedapatan sedang mengobrol sesama para pengendara motor, nantinya akan dikenakan denda dan bisa saja dipidana.

Mengobrol dengan siapa saja yang berada di kendaraan bermotor seringkali dijumpai, jika hal tersebut masih terus dilakukan akan mengganggu konsentrasi yang nantinya berbahaya bagi pengendara.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel Galamedia.com, Salah satu aturan baru bagi pengendara motor yang kedapatan sedang mengobrol di jalan, akan dikenakan sanksi sesuai UU No.22 Tahun 2009 pasal 283 yang berisikan, sebagai berikut.

Baca Juga: Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana, menjelaskan jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka, sehingga mereka akan paham dalam hal yang dilakukannya.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Syarat Masuk Bagi Turis Asing ke Bali yang Sesuai Aturan dari Menko Marves

Dalam peraturan terbarunya itu dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara lain, karena mengobrol dengan pengendara lain saat dijalan juga bisa meningkatkan resiko kecelakaan dan merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Namun, menurut Chief Instructor JDJC (Jakarta Defensive Driving Consulting) Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa pengemudi yang sedang mengobrol sesama para pengemudi motor lainnya sudah ada dari dulu.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah