Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

- 13 Agustus 2021, 15:40 WIB
Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021
Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021 /Pixabay/chidioc/

MEDIA BLITAR – Pemerintah mengumumkan secara resmi perpanjangan PPKM Level 4 mulai 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Terdapat kebijakan baru yang mengatur shalat Jumat untuk dilaksanakan sebanyak dua gelombang berdasarkan nomor HP ganjil genap.

Aturan sholat jumat yang dilaksanakan secara dua gelombang itu ternyata dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Juga: Begini Bacaan Dzikir Setelah Sholat saat Kondisi Terburu-buru Kata Ustaz Adi Hidayat

Selain berdasarkan nomor handphone, peraturan sholat Jumat dalam dua gelombang itu juga berdasarkan tanggal pelaksanaan di hari Jumat.

Dikutip dari laman dmi.or.id, menurut Ketua Umum PP Dewan Masjid, Jusuf Kalla (JK) mengatakan tujuan utama penerbitan SE tersebut untuk menghindari kasus penularan Covid-19 melalui klaster masjid.

“Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” kata Jusuf Kalla, seperti dikutip dari laman dmi.or.id, pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Cek Disini Cara Download Sertifikat Vaksin

Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa, 16 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Dmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x