MEDIA BLITAR - Sertifikat vaksin Covid-19 pada masa saat ini sangatlah penting karena beberapa tempat dan transportasi umum mengharuskan menunjukkan sertifikat tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah mengatur beberapa kebijakan untuk penggunaan sertifikat vaksin guna perjalanan dengan moda transportasi pesawat.
“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin", jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, seperti dikutip dari Antara News, Rabu, 11 Agustus 2021.
Novie Riyanto juga menambahkan bahwa vaksinasi yang ditunjukkan minimal adalah vaksinasi dosis pertama serta surat tes PCR.
"Minimal vaksin adalah sudah vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut Novie Riyanto.
Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat selama PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 yang sudah dirangkum oleh Tim Media Blitar:
- Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM berlangsung yakni sebagai berikut: