Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

- 13 Agustus 2021, 15:40 WIB
Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021
Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021 /Pixabay/chidioc/

Adanya surat edaran tersebut, dalam pelaksanaan shalat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menu era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Bagi masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Sebagaimana aturan shalat Jumat 2 gelombang ganjil genap, DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat secara ganjil genap bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon HP umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Jika shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor HP ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara itu, untuk umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilahkan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Jusuf Kalla menyoroti praktik shalat Jumat di Inggris yang melaksanakan shalat hingga tiga gelombang dalam kondisi darurat, di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

“Di Inggris saja, jemaah yang salat Jumat (sampai) tiga gelombang. Ini karena kondisi darurat. DMI pun minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluar fatwa tentang tata cara salat Jumat di tengah pandemi Corona,” tuturnya.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Berikut Daerah Level 2 dan 4

Dilansir dari artikel Pikiranrakyat.com, Berikut isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 yang menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI jakarta Nomor 5 tahun 2020 tentang hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Dmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah