Begini Penjelasan Luhut Terkait Aturan Masuk Masjid dan Tempat Ibadah

- 15 Agustus 2021, 11:41 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan/ YouTube Sekretariat Presiden
Menko Luhut Binsar Pandjaitan/ YouTube Sekretariat Presiden /

MEDIA BLITAR – Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah akan mengatur warganya yang akan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.

Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Proses tersebut diharapkan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa terlaksana secara baik.

Adapun poin peraturan diantaranya yakni untuk masuk tempat ibadah, jemaah yang diwajibkan sudah mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Buka Kembali Sekolah Tatap Muka dengan Penuhi Syarat Berikut

Sementara itu, aturan lainnya yaitu maksimal jemaah yang hadir wajib 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Adanya hal tersebut ditetapkan oleh luhut, karena untuk dibuat mendukung para pemerintah sedang melakukan uji coba, yaitu rangkaian roadmap ‘New Normal’.

Meski demikian, adanya kesempatan tersebut Luhut juga meminta, jika masyarakat Indonesia akan lebih lama berdamping bersama Covid-19.

“Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini,” ucap Luhut dalam konferensi pers, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com, pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x