MEDIA BLITAR – Pemerintah Indonesia kini memang masih menerapkan PPKM Darurat di kawasan Jawa-Bali yang berlangsung sejak tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Ini menyusul lonjakan kasus covid-19 yang sebelumnya begitu tak terbendung dan urung menunjukkan tanda-tanda akan landai.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM Darurat rupanya juga disorot tajam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana, kebutuhan masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM Darurat juga harus dipenuhi.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Gaya Hidup Sehat Saat PPKM Darurat
MUI mendesak pemerintah agar turut memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ini dikhususkan terutama yang berada pada ekonomi menengah ke bawah dan terdampak langsung kebijakan PPKM Darurat.
Wakil Ketua Umum MUI Dr. Anwar Abbas mengatakan bahwa banyak masyarakat di Indonesia yang menggantungkan nasib sehari-hari dengan pendapatan harian.
“Mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian, di mana kalau hari itu dia tidak bekerja maka dia dan istri serta anak-anaknya bisa-bisa tidak makan,” ujar Anwar, dikutip Media Blitar dari Antara, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Revisi Beberapa Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali, Ini Perubahannya!
Sebagai warga Indonesia, Anwar mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah soal pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam paparan covid-19.