MEDIA BLITAR – Ada kabar baik bagi para pekerja di saat penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah berusaha meminta dan mengimbau semua pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PPKM darurat.
Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada kemarin, Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sejumlah Kafe Dipaksa Tutup dan 80 Kendaraan Diminta Putar Balik
"Saya mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari Pmj News, Rabu 7 Juli 2021.
Selanjutnya Ida Fauziyah meminta semua perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk saling memahami dengan bijaksana menyikapi situasi pandemi Covid-19 di tanah air.
Selain itu Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa semua pihak pasti memahami PPKM Darurat bukan situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Kabupaten Blitar Disiplinkan Masyarakat Abai dan Kendaraan Luar Daerah
"Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh," tambah Menaker Ida Fauziyah.