KABAR GEMBIRA! Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Tidak PHK Pekerja Selama PPKM Darurat Jawa Bali

- 7 Juli 2021, 14:06 WIB
Foto Menaker Ida Fauziyah
Foto Menaker Ida Fauziyah /Instagram @ idafauziyahnu

Selain menggunakan dialog bipartit dalam perusahaan, nantinya Ida Fauziyah juga akan memakai dialog tripartit mengingat karakteristik tiap daerah yang berbeda.

Oleh karenanya Ida Fauziyah mengimbau Pemda setempat untuk melakukan inisiasi dialog secara tripartit melalui kelembagaan, diantaranya dengan lembaga kerja sama tripartit maupun dialog dalam bentuk yang lain untuk mendapatkan solusi konkret.

Menurut Ida Fauziyah, dialog yang dilakukan harus dilandasi saling percaya dan pikiran positif supaya dapat menyelesaikan persoalan.

Baca Juga: Pedagang Coba Mengulur Waktu Tutup, Pada Pelaksaaan PPKM Darurat di Kota Blitar

Sebagai informasi, Ida Fauziyah sudah menanda tangani Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut,  Ida Fauziyah meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, memfasilitasi pekerja mengikuti program vaksinasi, menyediakan perlengkapan dan suplemen kesehatan seperti masker dan vitamin, serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x