Simak Berikut Ini Syarat Bepergian Keluar Kota Selama PPKM, Salah Satunya Harus di Vaksin

- 6 Juli 2021, 17:25 WIB
Simak Berikut Ini Syarat Bepergian Keluar Kota Selama PPKM, Salah Satunya Harus di Vaksin
Simak Berikut Ini Syarat Bepergian Keluar Kota Selama PPKM, Salah Satunya Harus di Vaksin /Pixabay/Free-Photos/

MEDIA BLITAR – Sejumlah aturan mulai ditetapkan pemerintah agar masyarakat lebih bisa mengurangi mobilitas di rumah, salah satunya pemerintah yang baru saja menetapkan lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegoatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang akan bepergian keluar kota menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, selama diberlakukanya PPKM darurat di Jawa dan Bali yang dimulai dari tanggal 5 Juli 2021.

“Kemenhub menterbitkan Surat Edaran, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai Senin 5 Juli 2021 dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,” ujar Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu 4 Juli 2021, dikutp MediaBlitar.com dari artikel ANTARA.

Baca Juga: Patroli Wilayah Guna Pastikan PPKM Darurat Berjalan Lancar, Bupati Trenggalek: Ini Gotong Royong Kita

Adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenhub, syarat yang dimiliki atau dibawa bagi orang yang akan ke luar kota, yaitu:

  1. Harus memilikisurat sertifikat sudah divaksin, minimal dosis pertama.
  2. Membawa hasil tes PCR dalam waktu 2x24 jam dengan hasil negatif, berlaku hanya 1x24 jam untuk moda laut, darat dan kereta api jarak jauh.
  3. Bagi penumpang transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Sementara itu masyarakat yang akan bepergian keluar kota di luar pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak berlaku bagi masyarakat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Gadis Ini Tanggapi Warga Depok Saat PPKM: Bukan Berarti Jalanan Sepi Keluar Gak Pake Masker

“Sehingga, Syarat perjalanan luar jawa dan Bali menunjukkan dokumen hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan pembatasan, di mana sertifikat vaksin yang tidak wajib,” jelas Adita.

Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi, seperti KRL, MRT, LRT dan kereta api lokal, tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin dari Surat keterangan negatif antigen.

Akan tetapi, petugas di stasiun akan melakukan tes secara acak di beberapa stasiun untuk melakukan tes antigen.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x