Pemerintah Izinkan Buka Kembali Sekolah Tatap Muka dengan Penuhi Syarat Berikut

- 13 Agustus 2021, 08:22 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah akan mengijinkan sekolah di wilayah Level 1-3 untuk lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
ILUSTRASI - Pemerintah akan mengijinkan sekolah di wilayah Level 1-3 untuk lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) /Instagram/@disdikdki/

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan kembali untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kemendikbud Ristek mengizinkan sekolah yang berada di wilayah level 1 hingga 3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Adanya hal tersebut yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Menurut Hendarman berdasarkan aturan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru ini untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM Level 1 hingga 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Mulai Dibuka, Sekolah Dibatasi 50 Persen?

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ucap Hendarman, seperti dikutip dari laman Kemendikbudristek pada 11 Agustus 2021.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah level 1 hingga 3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan dibatasi dengan PJJ.

Adanya hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.01/MENKES/4242/2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x