Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Masih Diwajibkan Sediakan 2 Metode Pembelajaran, Tetap Utamakan Prokes

- 12 Juni 2021, 18:58 WIB
Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Masih Diwajibkan Sediakan 2 Metode Pembelajaran, Tetap Utamakan Prokes
Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Masih Diwajibkan Sediakan 2 Metode Pembelajaran, Tetap Utamakan Prokes /Pexels/Agung Pandit Wiguna.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Indonesia, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi COVID-19, yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang dengan sangat hati-hati.

Sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas terlaksana, banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti tercapainya cakupan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga pendidik, serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 bahwa, setelah seluruh tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat/pem kantor pusat/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk  memberikan layanan PTM terbatas, dan pembelajaran jarak jauh (PTT).

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli, Satgas : Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab Cegah Penularan

Selain dengan SKB empat menteri, ada juga lima pesan Presiden Joko Widodo mengenai pembelajaran tatap muka, yakni pertama, pembelajaran tatap muka diharapkan hanya boleh maksimal 25 persen dari total jumlah siswa di kelas.

Kedua, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan. Ketiga, setiap hari maksimal hanya dua jam (pembelajaran).

Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai pembelajaran tatap muka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi.

Baca Juga: Enggan Beli Tas Mewah, Cinta Laura: Bayangin Berapa Anak yang Bisa Sekolah dengan Rp30 Juta

Dalam pelaksanaan, tidak dijalankan secara serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah