Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama Diberlakukan Masa PPKM Level 2 Hingga 4 di Jawa-Bali

- 8 September 2021, 15:37 WIB
Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama Diberlakukan Masa PPKM Level 2 Hingga 4 di Jawa-Bali
Aturan Baru Syarat Perjalanan Selama Diberlakukan Masa PPKM Level 2 Hingga 4 di Jawa-Bali /Raisan Al Farizi/ANTARA

MEDIA BLITAR – Pemerintah baru saja resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali, dimulai per tanggal 7 hingga 13 September 2021 mendatang.

Hal tersebut diketahui langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers dan menurutnya ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan pada PPKM periode 7 hingga 13 September 2021.

Dilansir lansir dari laman covid19.go.id, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang membuat aturan baru terkait kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Berikut Beberapa Wilayah Jawa Timur Yang Sudah Turun Dari PPKM Level 4 Hingga  3, 2 dan 1

Dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan, yakni STRP tak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan darat dan akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik masih memberlakukan PPKM Level 4, 3 dan 2.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan secara efektif yang dimulai Selasa, 7 September 2021 dan sudah ditekan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Sementara itu, dengan adanya keputusan yang tidak digunakannya lagi STRP sebagai syarat perjalanan yang dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Presiden Jokowi: Covid Tidak Mungkin Hilang Secara Total, Masyarakat Harus Sadar

“Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” isi dalam surat edaran tersebut, seperti dikutip dari laman satgas Covid-19.

Selain itu, satgas Covid-19 juga menegaskan bahwa aturan tersebut bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x