Simak Aturan Baru Sebelum Bepergian, Diberlakukan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

- 18 Agustus 2021, 11:28 WIB
Aturan Baru Sebelum Bepergian, Selama Diberlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 HIngga 23 Agustus 2021
Aturan Baru Sebelum Bepergian, Selama Diberlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 HIngga 23 Agustus 2021 /Pixabay/Skitterphoto

MEDIA BLITAR – Pemerintah pada 16 Agustus 2021 telah resmi memberlakukan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta perpanjangan tersebut juga berlaku dengan PPKM di luar Jawa-Bali.

Adanya keputusan tersebut perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lewat siaran pers, pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.

Meski demikian, PPKM diperpanjang ada beberapa aturan yang terkait dengan kegiatan dan aktifitas masyarakat yang mulai diberikan sedikit kelonggaran.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021, tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, telah diatur syarat perjalanan keluar kota dalam negeri terbaru menggunakan segala transportasi.

Dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 16 Agustus 2021, berikut aturan dan syarat perjalanan antar wilayah selama periode PPKM 17-23 Agustus 2021:

Bagi pelaku perjalanan menuju atau keluar Jawa-Bali, yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, simak berikut syarat wajib aturan baru:

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Cek Disini Cara Download Sertifikat Vaksin

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan.untuk penumpang pesawat udara.
  3. Menunjukkan hasil tes Antigen H-1 untuk penumpang moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk yang melakukan perjalanan menuju Jawa dan Bali atau yang keluar dari Jawa dan Bali ke wilayah lain.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x