Selain itu untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali dengan memakai moda transportasi pesawat udara yang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, dengan berbagai ketentuan berikut:
- Jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes Antigen H-1.
- Jika baru mendapat vaksin Covid-19 satu dosis, maka tetap menunjukkan hasil tes PCR H-2.
Namun untuk bepergian dengan moda transportasi lain di wilayah Jawa-Bali, harus menunjukkan sertifikat vaksin beserta hasil tes Antigen H-1.
Perlu diketahui, ada pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya boleh tetap melakukan perjalanan, meskipun demikian belum memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, bagi anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah.***