Simak Aturan Baru Sebelum Bepergian, Diberlakukan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

- 18 Agustus 2021, 11:28 WIB
Aturan Baru Sebelum Bepergian, Selama Diberlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 HIngga 23 Agustus 2021
Aturan Baru Sebelum Bepergian, Selama Diberlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 HIngga 23 Agustus 2021 /Pixabay/Skitterphoto

Selain itu untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali dengan memakai moda transportasi pesawat udara yang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, dengan berbagai ketentuan berikut:

Baca Juga: UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi

  1. Jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes Antigen H-1.
  2. Jika baru mendapat vaksin Covid-19 satu dosis, maka tetap menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Namun untuk bepergian dengan moda transportasi lain di wilayah Jawa-Bali, harus menunjukkan sertifikat vaksin beserta hasil tes Antigen H-1.

Perlu diketahui, ada pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya boleh tetap melakukan perjalanan, meskipun demikian belum memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, bagi anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah