MEDIA BLITAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa – Bali resmi diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah menerapkan aturan baru dan memberikan sedikit kelonggaran pada aturan PPKM dalam periode ini.
Salah satunya aturan yang diberikan kelonggaran adalah restoran atau tempat makan yang berada di mall atau pusat perbelanjaan kini sudah boleh melayani pengunjung yang hendak ingin makan di tempat (dine in).
Akan tetapi, tiap pengunjung makan ditempat ada aturan yang harus ditaati jika masyarakat ingin makan di restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall.
Hal tersebut yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mall boleh menerima pengunjung yang makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari total kapasitas restoran tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pengumuman Penting Tentang Penyusunan APBN 2022 pada Rapat Paripurna
“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen,” yang tercantum dalam Instruksi Mendagri.