Sementara itu, uji coba pembukaan restoran di dalam mal ini hanya berlaku di beberapa wilayah dengan status PPKM Level 4.
Wilayah yang kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di restoran di dalam mal, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Wilayah tersebut kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
Dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Beberapa aturan yang harus ditaati pada saat makan di restoran yang berada di dalam mall:
- Kapasitas yang digunakan maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung restoran.
- Dalam satu meja makan, hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 orang.
- Waktu makan dibatasi hanya maksimal 30 menit.
Tak hanya itu saja, kini pemerintah memperbolehkan mall/pusat perbelanjaan di wilayah uji coba tersebut untuk beroperasi normal pukul 10.00 – 20.00 WIB.