Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Kelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine In di Tempat

- 18 Agustus 2021, 11:32 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Pelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine-In di Tempat
Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Pelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine-In di Tempat /Pixabay/

Sementara itu, uji coba pembukaan restoran di dalam mal ini hanya berlaku di beberapa wilayah dengan status PPKM Level 4.

Wilayah yang kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di restoran di dalam mal, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Wilayah tersebut kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

Dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Beberapa aturan yang harus ditaati pada saat makan di restoran yang berada di dalam mall:

-        Kapasitas yang digunakan maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung restoran.

-        Dalam satu meja makan, hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 orang.

-        Waktu makan dibatasi hanya maksimal 30 menit.

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

Tak hanya itu saja, kini pemerintah memperbolehkan mall/pusat perbelanjaan di wilayah uji coba tersebut untuk beroperasi normal pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah