Dengan memiliki kapasitas pengunjung mall/pusat perbelanjaan juga ditingkatkan menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya boleh 25 persen.
Selain itu, pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka kembali juga harus wajib menyiapkan dan melakukan proses skrining terhadap pengunjung lewat aplikasi Pedulilindungi dan pengunjung harus melakukan scan barcode melalui aplikasi tersebut, serta wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sementara itu untuk semua toko yang berada di pusat perbelanjaan diizinkan buka kembali, kecuali bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lainnya tidak diizinkan buka selama diberlakukan PPKM periode ini.
Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan kelonggaran PPKM dalam periode ini, untuk anak-anak dengan berusia kurang dari 12 tahun tetap tidak diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.***