Resmi Diperpanjang Hingga 13 September 2021 dan Ada Beberapa Aturan PPKM Diubah, Berikut Penjelasannya

- 6 September 2021, 22:46 WIB
Resmi Diperpanjang Hingga 13 September 2021 dan Ada Beberapa Aturan PPKM Diubah, Berikut Penjelasannya
Resmi Diperpanjang Hingga 13 September 2021 dan Ada Beberapa Aturan PPKM Diubah, Berikut Penjelasannya /YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR – Pemerintah baru saja mengumumkan secara resmi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai dari 7 September hingga 13 September 2021.

Hal tersebut yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin, 6 September 2021.

Seperti janjinya pada sebelumnya, PPKM selalu ada selama masa pandemi masih ada di Indonesia dan kali ini perpanjangan sampai 13 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 13 September 2021, Yogyakarta Turun ke Level 3

“Secara keseluruh indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus terkonfirmasi, penambahan jumlah pasien di rumah sakit dan jumlah kematian terus mengalami perbaikan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Namun, dalam perpanjangan kali ini ada beberapa wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, seperti Yogyakarta dipastikan telah turun ke level 3, sebelumnya wilayah tersebut berada di level 4 dan wilayah di bali masih akan diperkirakan masih harus membutuhkan waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Terbaru Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Cek Kota Kabupaten Tempat Tinggalmu di Sini

“Bali kami perkirakan masih butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi,” ucap Luhut.

Menurutnya mengatakan, bahwa situasi ini terus mengalami perbaikan dan ditandai sedikitnya Kota/Kabupaten di PPKM Level 4, ada 11 kota Kabupaten di Jawa-Bali yang berada pada level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 Kota/Kabupaten.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah