MEDIA BLITAR – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2-4 di Jawa-Bali.
Rencananya perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 di tanah air akan dilakukan mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021 mendatang dengan adanya sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan langsung melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden Senin 6 September 2021.
Dalam kesempatan tersebut Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa kondisi Covid-19 semakin membaik sehingga akan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode ini.
“Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini,” ujar Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Selanjutnya Luhut Binsar Panjaitan akan ada salah satu penyesuaian yang dilakukan selama perpanjangan PPKM level 2-3, yaitu waktu makan (dine-in) di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Apa Itu Hiperendemik Pada PPKM? Simak Perbedaannya Dengan Endemi dan Pandemi