Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga

- 31 Oktober 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi Pesawat / Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga /
Ilustrasi Pesawat / Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga / /Pexels

MEDIA BLITAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan PPKM di Jawa-Bali.

Dilansir dari PMJ, salah satu instruksi terbaru yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga

Baca Juga: Ketua IDI Menjelaskan Kebijakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan yang Akan Ditinjau Kembali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

“Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” demikian dikutip dari aturan tersebut, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x