Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

- 27 Oktober 2021, 20:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR / YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR– Setelah ada permintaan dari presiden Jokowi, pemerintah akhirnya menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Penurunan harga tes PCR dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Jokowi yang menginstruksikan hal tersebut sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers pada para awak media.

Baca Juga: Harga PCR di Indonesia Masih Terbilang Tinggi Dibandingkan Negara Lain, Begini Statement dari Susi Pudjiastuti

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," Abdul Kadir seperti dikutip dari Pmj News, hari Rabu 27 Oktober 2021.

Penyesuaian harga tes PCR yang baru dilakukan untuk di Pulau Jawa dan Bali menjadi seharga Rp275 ribu saja.

Sedangkan untuk daerah di luar daerah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan menjadi seharga Rp300 ribu.

Baca Juga: Ketua IDI Menjelaskan Kebijakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan yang Akan Ditinjau Kembali

Selain itu hasil dari pemeriksaan tes PCR juga akan dikeluarkan dengan waktu maksimal 24 jam sejak pengambilan spesimen Covid-19.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," jelas Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x