Menjadi Syarat Wajib Berpergian, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab dan PCR

- 18 Desember 2020, 07:58 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/ /

MEDIA BLITAR – Pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 sudah di depan mata, banyak pengharapan lebih baik di tahun 2021.

Momen libur akhir tahun menjadi pilihan berkumpul dengan keluarga, tetapi ada yang berbeda pada tahun ini karena dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga, upaya pencegahan penularan dilakukan semaksimal mungkin. Seperti keputusan Anies Baswedan yang merupakan Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan rapid test antigen, jika masuk ke Jakarta.

DKI Jakarta menerapkan persyaratan tersebut mulai Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI: Al dan Andin Pulang dengan Tangan Hampa, Elsa Makin Geram!  

Baca Juga: Sedang Tayang! Sinopsis Film The Commuter, Berpacu dengan Waktu untuk Menyelesaikan Teka-Teki

Kebijakan yang disampaikan tersebut, tertuang pada keterangan pers Kemenko Merves setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Bali.

Rakor dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi RI, pada Senin 14 Desember 2020.

Dijelaskan oleh SeputarTangsel, dari rangkuman berbagai sumber mencatat bahwa, rapid test yang selama ini digunakan pada fasilitas kesehatan, adalah rapid test antibodi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x